MUI Pusat menyetujui tentang fatwa Haram Mengemis yang telah difatwakan oleh MUI Sumenep Madura, beberapa hal yang melatar belakangi munculnya fatwa tersebut adalah Mengemis Menjadikan orang Malas, mengemis juga akan menimbulkan sikap menghinakan dirinya sendiri di hadapan sesama Manusia padahal manusia adalah “ Fii Akhsani Taqwiem” sebaik-baiknya Ciptaan Allah. Disisi lain MUI juga menghimbau para Dermawan ketika akan bersedekah untuk menyalurkannya ke lembaga Resmi yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan kepada pengemis jalanan.
Apa yang di fatwakan MUI sebenarnya bertujuan Mulia karena dengan menyalurkan hartanya melalui lembga yang bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya maka akan memberikan solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Katakanlah kalau saja para pengemis itu di satukan dalam satu wadah, selanjutnya lembaga penyalur ZIS tersebut bekerjasama degan Pemerintah untuk membina serta mendidik para pengemis dan anak jalanan hingga dia mandiri maka akan jauh lebih baik daripada membiarkannya di jalanan entah sampai kapan.
MUI sudah memfatwakan kini giliran Pemerintah harus segera ambil bagian mencari jalan untuk memperbaiki nasib pengemis, Gelandangan dan anak jalanan agar bisa hidup layak seperti yang lainnya, Bukankah Orang Miskin dan Anak terlantar dibiayai oleh Negara ?, sesuai amanat UUD 1945. Tapi sekali lagi andai saja Aparatur pemerintah di Negeri ini lebih mengutamakan kepentingan Rakyat Bukan kepentingan perutnya sendiri ( Korupsi) Rakyat pastilah yakin hidupnya akan jauh lebih baik.
