MUI kembali membuat wacana fatwa kontroversial, setelah fatwa haram Rokok yang pada akhirnya masih menjadi pro dan kontra meskipun akhirnya menghilang seiring waktu kini ada wacana Fatwa haram membeli Premium Bersubsidi bagi orang kaya. Meski telah ada reaksi dari PP Muhammadiyah tentang wacana fatwa haram tersebut, namun sampai saat ini belum keluar secara resmiapa yang menjadi fatwa MUI tentang Haram Membeli Premium bersubsidi tersebut.
Memang MUI adalah sebuah lembaga yang mempunyai legalitas untuk membuat Fatwa sesuai perkembangan zaman, dimana hukum dari peristiwa atau sesuatu hal tersebut belum di temukan hukumnya di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Nabi. Namun sekali lagi harusnya fatwa yang di keluarkan oleh MUI benar-benar untuk kepentingan umat, bukan hanya sekedar fatwa yang punya tendensi selain untuk kemaslahatan umat. » Read more: Wacana Fatwa Haram Premium Bersubsidi
Lagi-lagi MUI mempunyai wacana baru yang cenderung akan menuai pro dan kontra di masyarakat setelah muncul beberapa fatwa haram Rokok, Golput, Facebook (sebatas wacana)yang terbaru dan diwacanakan MUI adalah syarat untuk menikah adalah bebas HIV dan AIDS , kalau itu yang terjadi adilkah fatwa seperti itu bagi penderita HIV dan AIDS . Memang sudah bukan rahasia lagi munculnya virus mematikan tersebut akibat dari budaya free seks dan kehidupan bebas yang jauh dari balutan moral dan religi, akan tetapi proses penyebaran virus tersebut pada akhirnya bukan tidak mungkin bisa mengenai orang yang tidak tahu menahu tentang dunia free sex dan lainnya, untuk itu akan menjadi tidak adil apabila seseorang yang tidak tahu menahu dan cenderung hidup bersih tapi terkena virus dan terkena efek syarat nikah.