<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ekspresi hati &#187; Agama</title>
	<atom:link href="http://ekspresihati.info/tag/agama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekspresihati.info</link>
	<description>ekspresi dari hati dan pikiran orang biasa</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2010 15:41:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Fenomena Nikah Sirri</title>
		<link>http://ekspresihati.info/blogging/fenomena-nikah-sirri.html</link>
		<comments>http://ekspresihati.info/blogging/fenomena-nikah-sirri.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 00:19:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Achmad Sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogging]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Sirri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekspresihati.info/?p=194</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan adalah sebuah lembaga yang sakral bagi kedua pasangan yang berjanji untuk sehidup semati dalam menjalani kehidupan ini, tapi terkadang lembaga tersebut dijadikan sebuah permainan bagi segelintir orang sehingga mengkaburkan makna pernikahan itu sendiri sebagai sesuatu yang Agung, Indah dan suci, Menurut Ajaran Islam Syarat Rukunnya Nikah adalah meliputi ( Adanya calon mempelai laki-laki, Calon [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-199" title="nikah-siri" src="http://ekspresihati.info/wp-content/uploads/2009/03/nikah-siri.jpg" alt="nikah-siri" width="88" height="130" />Pernikahan adalah sebuah lembaga yang sakral bagi kedua pasangan yang berjanji untuk sehidup semati dalam menjalani kehidupan ini, tapi terkadang lembaga tersebut dijadikan sebuah permainan bagi segelintir orang sehingga mengkaburkan makna pernikahan itu sendiri sebagai sesuatu yang Agung, Indah dan suci, Menurut Ajaran Islam Syarat Rukunnya Nikah adalah meliputi ( Adanya calon mempelai laki-laki, Calon mempelai Wanita, Wali / Orang Tua mempelai wanita, Mahar, Ijab kobul dan dua orang saksi).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika syarat dan Rukun pernikahan tersebut telah terpenuhi maka pernikahan tersebut sah menurut Ajaran Islam meski dilakukan secara Sirri (diam-diam ) maupun ramai-ramai, <span id="more-194"></span> akan tetapi dalam tinjauan hukum pemerintahan hal tersebut illegal dan menurut informasi terakhir bahwa hal tersebut akan di kenai sangsi Hukum, jadi yang melatar belakangi Nikah Sirri sebagai sesuatu yang dipandang tidak manusiawi adalah dikarenakan ingin melindungi kedua belah pihak antara suami dan Istri mempunyai perlindungan hukum yang sama dan status hukum yang mengikat, karena pernikahan sirri dianggap oleh banyak kalangan tidak mempunyai kekuatan hukum dan apabila terjadi ketidak cocokan maka ya bubar begitu saja, dikhawatirkan apabila telah memiliki keturunan akan terlantar.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang menjadi pertanyaan kita apabila seseorang telah melakukan nikah sirri dan keduanya sama-sama ikhlas menerima apa adanya dengan tanpa adanya kekuatan hukum positif ( Negara ) karena mereka punya keyakinan Agama yang kuat dan itulah yang dijadikannya sandaran hidup atau mungkin karena biaya pernikahan yang dianggap masih tidak terjangkau salahkah mereka, coba kita bandingkan dengan beberapa orang selebritis atau pejabat yang namanya takut tercemar sehingga secara diam-diam mereka melakukan nikah sirri bukankah orang seperti mereka yang mengacak-acak tatanan lembaga suci tersebut dan orang seperti inilah yang justru harus dikenai sangsi hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk lebih amannya memang lembaga pernikahan tersebut harus dilindungi kekuatan hukum baik Agama dan Negara, ketika ada orang melakukan pernikahan sirri kita kembalikan kepada niatannya, mau main-main atau benar-benar, hanya Tuhan dan merekalah yang tahu, silahkan anda menilainya sendiri</p>
<div id="crp_related"><h3>Related Posts:</h3><ul><li><a href="http://ekspresihati.info/berita/undangan-pernikahan.html" rel="bookmark" class="crp_title">Undangan Pernikahan</a></li><li><a href="http://ekspresihati.info/renungan/poligami-nikah-siri-dan-kawin-kontrak.html" rel="bookmark" class="crp_title">Poligami, Nikah Siri dan Kawin Kontrak</a></li><li><a href="http://ekspresihati.info/religi/bebas-hivaids-sebagai-syarat-nikah-adilkah.html" rel="bookmark" class="crp_title">Bebas HIV/AIDS sebagai Syarat Nikah, Adilkah ?</a></li><li><a href="http://ekspresihati.info/politik/berebut-kue-kewenangan.html" rel="bookmark" class="crp_title">Berebut Kue Kewenangan</a></li><li><a href="http://ekspresihati.info/renungan/mengapa-kekerasan-masih-dianggap-sebuah-solusi.html" rel="bookmark" class="crp_title">Mengapa Kekerasan Masih Dianggap sebuah Solusi</a></li></ul></div><img src="http://ekspresihati.info/?ak_action=api_record_view&id=194&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekspresihati.info/blogging/fenomena-nikah-sirri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>29</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
