Poligami, Nikah Siri dan Kawin Kontrak

February 15th, 2010 by Achmad Sholeh Leave a reply »

Poligami adalah uangkapan bagi seorang lelaki yang beristri lebih dari satu, dan ini dalam ajaran Islam tidak dilarang meski untuk melakukannya harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Dalam perkembangannya poligami terkadang hanya dijadikan alasan oleh sebagian orang sebagai legalisasi, namun tidak sedikit penganut poligami yang Rumah tangganya bahagia karena di dasari dengan ajaran Agama yang diyakini kebenarannya.

Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara syah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang di wakili Departemen Agama.

Kawin Kontrak adalah sebuah perkawinan yang di batasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Kawin kontrak yang dalam ajaran Islam di kenal dengan Istilah Nikah Mut’ ah yang dalam perkembangan syari’at Islam nikah model ini telah dilarang.

Ketiga type perkawinan tersebut kini telah digodog rancangan undang-undangnya oleh Pemerintah yang di wakili oleh Departemen Agama dengan sebuah Rancangan Undang-undang , yang didalamnya diatur bagi orang yang melakukannya akan di kenai sangsi hukum. Akankah RUU tersebut efektif, mungkinkah ini akan menjadi sebuah solusi atau hanya akan menjadi masalah baru ? dalam kehidupan masyarakat kita, setujukah rekan-rekan semua dengan rancangan Undang-undang tersebut, sesuatu yang di halalkan oleh Tuhan mungkinkah dilarang oleh Manusia, wallahu Alam.

Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi :

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.

Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).

Advertisement

15 comments

  1. marsudiyanto says:

    Polisiri kok ora ono yo Mas…

  2. Elzastrouv says:

    kayaknya yang ada dan sekarang ndak kedengaran lagi polycarpus pak Mars

  3. Badruz says:

    poliphonix juga sudah jarang terdengar …

    maksud mungkin baik mas, biar ada perlindungan hukum bagi yang di poligami, nikah siri atau kawin mut’ah. saya juga agak bengong soal ini….teman polygami rasanya memang selalu aktual….

    salam.

  4. cobaz says:

    Kalo pendapat ane sih, selama tidak melarang apa yang Allah halalkan ya ga apa2, kalo yg ini piye ?

  5. Bhirawa says:

    Kawin siri kadang melemahkan wanita jika tidak segera dilanjutkan menikah secara resmi. Kasihan anak-anaknya kelak jika stastuss hukum positif tidak jelas.
    Sebaiknya ya nikah resmi sehingga memiliki surat nikah resmi.
    Salam hangat dari Surabaya

  6. Pencerah says:

    Terlalu jauh kalau melarang nikah siri atau poligami.
    Kalau mau diatur adalah syarat-syarat untuk melakukan nikah siri/poligami/kawin kontraknya

  7. Mbah Gugel says:

    Kita memang sebaiknya merenungkan ini ya mas?

  8. Saya kok nggak mau dinikah Sirri ya mas? takut nggak kedeteks ama pak lurah.

  9. Mariska Ayu says:

    Mariska takut kak kalau harus dikontrak, disirri maupun dipoligami.

  10. Wandi thok says:

    Setahu saya dari apa yang sudah pernah saya ikuti waktu ngaji di Solo ya mas:
    1) Istilah SIRRI itu artinya “sembunyi, tidak jelas, tidak terlihat/tidak nampak jelas, tidak nyaring, dan semacamnya” Istilah ini jelas dikenal dalam agama kita.
    2) Istilah NIKAH itu dikenal dalam agama kita.
    3) Istilah NIKAH SIRRI, tidak dikenal baik oleh rosululloh maupun para muridnya yang dikenal dengan sahabat itu.
    4) Termasuk NIKAH KONTRAK.
    5) POLIGAMI itu sendiri hanya istilah orang timur untuk memudahkan penjelasan surat An Nissa yang dalam satu ayatnya Alloh menerangkan bahwa kita (laki-laki) boleh menikahi 2, 3, atau 4 wanita, dan ini dengan syarat ADIL.
    Kesimpulan saya, NIKAH SIRRI maupun NIKAH KONTRAK BUKAN BERASAL DAN TIDAK PERNAH ROSULULLOH MENGATURNYA, mohon ma’af, ini sekedar masukan buat kita semua.

  11. sauskecap says:

    wah kalau ditinggal nikah lagi ya kabur aja dari rumah…

  12. Amink says:

    denger2 nikah siri mau dijadikan haram jika ada yg tersakiti om, bener ngga tuh??

  13. masalahnya di Islam ndak ada yang namanya nikah siri. Nikah ya nikah…siri khan artinya diam-diam. Yang menjadikannya siri khan karena tidak didaftarkan di negara (hukum negara).

    Jadi ada kesan negatif yang harusnya gak perlu. Nikah agama itu bukan pelarian kalo mau nikah diam-diam. Justru sahnya itu ada disitu. Sayangnya istilah ini keburu populer sama orang yang pengen selingkuh secara legal.

  14. sepanjang tujuannya utk mengatur agar kehidupan rumah tangga jadi lebih harmonis dan tdk menjadikan kaum perempuan sbg objek seksual semata, RUU ini layak utk didukung, pak. sayangnya, saya belum baca draftnya.

  15. Radenkayanto says:

    Akibat Nikah Sirih dan Nikah Kontrak , sampai dampak kepada Ahli Waris ? , kasihan si anak ( cucu ) . Jika Nenek atau Kakeknya meninggalkan warisan , tanah dan bangunan ,. Sedang menurut Pengadilan Agama syarat Ahli Waris sampai dengan Keputusan Pengadilan Agama DIHARUSKAN MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI . ( ? ) , gimana dengan RUU yang di godog ? wasalam .

Leave a Reply