Pernikahan adalah sebuah lembaga yang sakral bagi kedua pasangan yang berjanji untuk sehidup semati dalam menjalani kehidupan ini, tapi terkadang lembaga tersebut dijadikan sebuah permainan bagi segelintir orang sehingga mengkaburkan makna pernikahan itu sendiri sebagai sesuatu yang Agung, Indah dan suci, Menurut Ajaran Islam Syarat Rukunnya Nikah adalah meliputi ( Adanya calon mempelai laki-laki, Calon mempelai Wanita, Wali / Orang Tua mempelai wanita, Mahar, Ijab kobul dan dua orang saksi).
Ketika syarat dan Rukun pernikahan tersebut telah terpenuhi maka pernikahan tersebut sah menurut Ajaran Islam meski dilakukan secara Sirri (diam-diam ) maupun ramai-ramai, akan tetapi dalam tinjauan hukum pemerintahan hal tersebut illegal dan menurut informasi terakhir bahwa hal tersebut akan di kenai sangsi Hukum, jadi yang melatar belakangi Nikah Sirri sebagai sesuatu yang dipandang tidak manusiawi adalah dikarenakan ingin melindungi kedua belah pihak antara suami dan Istri mempunyai perlindungan hukum yang sama dan status hukum yang mengikat, karena pernikahan sirri dianggap oleh banyak kalangan tidak mempunyai kekuatan hukum dan apabila terjadi ketidak cocokan maka ya bubar begitu saja, dikhawatirkan apabila telah memiliki keturunan akan terlantar.
Yang menjadi pertanyaan kita apabila seseorang telah melakukan nikah sirri dan keduanya sama-sama ikhlas menerima apa adanya dengan tanpa adanya kekuatan hukum positif ( Negara ) karena mereka punya keyakinan Agama yang kuat dan itulah yang dijadikannya sandaran hidup atau mungkin karena biaya pernikahan yang dianggap masih tidak terjangkau salahkah mereka, coba kita bandingkan dengan beberapa orang selebritis atau pejabat yang namanya takut tercemar sehingga secara diam-diam mereka melakukan nikah sirri bukankah orang seperti mereka yang mengacak-acak tatanan lembaga suci tersebut dan orang seperti inilah yang justru harus dikenai sangsi hukum.
Untuk lebih amannya memang lembaga pernikahan tersebut harus dilindungi kekuatan hukum baik Agama dan Negara, ketika ada orang melakukan pernikahan sirri kita kembalikan kepada niatannya, mau main-main atau benar-benar, hanya Tuhan dan merekalah yang tahu, silahkan anda menilainya sendiri
Related posts:
- Bebas HIV/AIDS sebagai Syarat Nikah, Adilkah ? Lagi-lagi MUI mempunyai wacana baru yang cenderung akan menuai pro...
- Berebut Kue Kewenangan Berebut kue saat lebaran sering kita jumpai terutama anak-anak pada...
- Mengapa Kekerasan Masih Dianggap sebuah Solusi Apabila kita lihat di media cetak maupun media elektronik...
- Ponari Bocah Batu Ajaib Jangan Sampai Bikin Kita Syirik Bukan maksud saya untuk ikut-ikutan nembak keyword atau belajar tehnik...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.




pemahaman saya, disebut siri bukan berarti sembunyi-sembunyi melainkan belum dicatatkan secara administratif oleh negara, jadi tetap sah…
masih ada syarat rukunnya yang sangat penting yaitu walimah, yang bermakna pemberitahuan kepada masyarakat. dengan adanya walimah, akan dihindari prasangka buruk khalayak, karena banyak orang sudah mengetahui bahwa dua insan sudah resmi terikat dalam perkawinan.
Nikah siri ini banyak saya temui didaerah puncak bogor, pelakunya adalah penduduk pribumi, wanita dan sebagian orang2 arab dan bule…
nah kl yang ini jelas niatannya tidak baik karena hanya utk pemenuhan nafsi birahi sesaat. Bila urusan mereka selesai di negara ini, maka secara otomatis mereka akan segera hengkang ke negeri asalnya… Wanitanya??? Terlantar dengan beberapa orang anak hasil dari ‘buah kasih’ mereka.
Sepemahaman dengan Kang Andy, sebuah pernikahan sirri adalah sah dari sudut pandang agama, karena dilaksanakan dengan memenuhi semua persyaratan syariah Islam.
Hanya bedanya; ianya tidak tercatat dalam lembaran negara melalui catatan sipil dan KUA setempat.
Mungkin benar juga bila dikatakan sembunyi – sembunyi, dari pandangan
istri tuanegara.permasalahannya adalah kebiasaan orang2 untuk mengakali peraturan. Saat ada peraturan yang menyebutkan bahwa pernikahan dengan istri kedua harus seiijin istri pertama, maka diakali dengan nikah siri.
kalo aku sih ngga setuju tuh sama nikah siri2an itu…karena yang paling dirugikan pasti pihak wanita…lagian nikah kok sembunyi?? kayak dikejar hansip hehehehe
Karena udah punya banyak duit kali ya.
Kalau memang mau punya istri lebih dari satu, ya sekalian nikah resmi, itu baru jentelmen. Kalau cuma siri, ya pasti ada yang dikibuli, ya si istri tua.
Aku sepaham dengan mr Andy. Karena memang tidak ada dosa dan ada dalam aturan agama. Hanya tidak sepaham dengan banyaknya kejadian yang seakan-akan hanya menonjolkan sunnahnya saja, namun tidak memahami hal sebenarnya. Mari kita belajar Teks dan Kontekstual.
Salam.
menurut saya, nikah siri itu malah berpotensi merugikan semua pihak (biasanya pihak wanita dan keluarganya). mengapa disembunyikan? bukankah nanti bisa menimbulkan fitnah?
lagi musim kawin siri ya sekarang….kasian tukang tenda hehehhe..
MAAF! dq sejak dulu gak pernah suka sirih
ntar malah clemotan oren dan merah mulut dq……uihh
pacarku malah kepengen nikah sirri dulu biar gak kuatir aku lepas, gimana tuh?
@advintro
Udah embat ajah bro…| khan dah dibilang sama cah sholeh..sah2 ajah asal sesuai dengan hukum agama (islam tentunya) Tak tau kl yang lainnya..
saya belum pernah sikah siri, jadi belum bisa komentar maaf ya mas.
sepertinya kebanyakan masih menganggap nikah siri itu nikah diam-diam yaa? bukan karena ngga ada biaya
wah, saya langsung teringat dengan penjara nikah sirri-nya syekh puji….
Wahhh gimanapun yang yg diragukin kaum hawa, intinya pemuas nafsu belaka utk menghindari dosa (setuju????)
By the way salam kenal, jgn lupa mampir balik, yuk mari
yang saya khawatirkan, nikah sirri dijadikan sebagai alasan pembenar bagi kaum lelaki utk menikahi seorang perempuan yang belum tentu bersedia utk dinikahi. kalau memang pernikahan dipandah sebagai sesuatu yang sakral, idealnya perlu ditindaklanjuti prosesi pernikahan sesuai dg hukum positif yang berlaku.
Untuk Andy MSE, setahu saya, walimah bukanlah syarat atau rukun pernikahan. Walimah adalah sunnah. Nabi sangat menganjurkannya namun bukan berarti menjadi persyaratan atau rukun pernikahan.
Menurut saya, ketika syariat Islam tentang pernikahan sudah menjadi bagian dari hukum positif Indonsia dalam bentuk UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, maka umat Islam di Indonesia mempunyai kewajiban untuk menaatinya. UU itu merupakan hasil kerja politik dan ijtihad para tokoh dan serta ulama untuk mengakomodir syariat Islam dalam perundang-undangan di Indonesia. Dengan cara pandangan itulah, maka menurut syariat Islam di Indonesia, nikah sirri tidaklah sah. Mestinya, pemerintah juga harus tegas menindak para pelanggar undang-undang pernikahan yang melakukan nikah sirri itu. Banyaknya ekses negatif dari nikah sirri itu pula yang membuat para ulama Indonesia mempersyaratkan pencatatan secara resmi dalam lembar negara, yaitu berupa akta nikah. Wallahu a’lam.
Salam kenal untuk Pak Achmad Sholeh.
Nikah Siri?…
Sori !!!
Sing bener Sirri opo Siri sich Mas…
Lha itu imagenya aja Siri, tapi kok ditulis Sirri?.
Sekedar bingung aja, karena “R” dengan “RR” sangat beda.
R = Raden, kalau RR = Raden Roro
R = plat mobil Purwokerto, kalau RR = Roll Roys
BR = Banteng Raiders, kalau Brrrr = Iklan Coca Cola
nikah siri mah cm alasan bwt melegalkan zina. pelaku nikah siri cm sok2-an aj tuch. sok suci, sok agamis, sok benar. kaya dewi persik. mencemarkan agama islam aj
Kalo kita mau tsiqoh (yakin yang lurus) dg nabi kita
1. Istilah syir/siri itu memang ada yang maknanya tidak (nampak/ dinampakkan), seolah seperti memberikan sodakoh, tangan kanan ngasih, tangan kiri di belakang
2. Istilah nikah juga dikenal nabi, beliau juga menikah.
3. Beliau sendiri selama menikah dengan ke-11 istrinya itu semua disaksikan, ada wali perempuannya/calonnya.
4. Istilah nikah siri tidak pernah ada terjadi dikalangan beliau dan para muridnya yg ia panggil sbg sahabat itu, juga para pengikut sahabat sampai pengikut tabi’in.
Merekalah para salaf/pendahulu, orang/generasi terbaik yang paham betul dg agamanya.
5. Istilah nikah siri muncul pada jaman mutaakhirin, orang-orang sekarang yang menamakan dirinya pemikir islam, mujtahid, dsb.
6. Jadi istilah nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dan nabi sendiri tidaklah pernah memberi contoh, apalagi mengajarkannya.
7. Nikah itu ibadah, bukan hanya persoalan duniawi.
8. Sebuah hadits rowahul bukhori walmuslim, nabi katakan “Man ‘amila ‘amalan laisya ‘alaihi fii amrunaa, fahuwa roddun” – Barang siapa beramal satu amalan yang aku (nabi) tidak perintahkan/contohkan/ajarkan/lakukan, fahuwa roddun, maka itu tertolak.
9. Nabi kemudian menambahkan jika memang itu hanya urusan duniawi, “antum a’lamu bi umuuriddunyakum” – kamu lebih tahu/pandai/pinter/mahir tentang urusan duniamu. Intinya, kalau itu urusan ibadah, ikuti nabi, kalo urusan dunia, engkau lebih pinter daripada beliau-silakan dimodif. Dalam urusan ibadah gak perlu yang namanya modif, kalao tidak ingin terjebak ke dalam perkara bid’ah. Padahal “wakullu bid’atin dholallah, wa kullu dhollaatin fiinnaar- setiap bid’ah itu sudah tersesat, dan setiap kesesatan pintu akhirnya adalah neraka.
SILAKAN PEMBACA MENYIMPULKAN SENDIRI. Sukron wa ‘afwan kalo terlalu pendek komengnya
emg ada nikah siri bi sirih yang tanpa ada saksi dan di ucapkan 2kalimat syahadat??ada seorang temen yang di ajak sprt itu dan jg berhub.intim,pdhl si cow dah rumah tangga. apakah itu sama aja berbuat zinah?? apakah ada di dlm ajaran agama islam nikah siri bi sirrih tanpa ada saksi,hnya allah yang menyaksikan?? apakah syah?? pdhl si cowok ini seorang ustadz,dan temenku mau ajadi ajak nikah siri bi sirrih. saya minta tolong banget atas jawabannya. tnx b4.
semuanya aku mau mnta tlg neh
syarat nikah sirih itu apa ajah yh?tlg bantu yh
q pgen nikah sirih tpi lom teu syaratnya gmn nie?