Aku Kehilangan 3 Posting Terakhir

June 2nd, 2009 by Achmad Sholeh Leave a reply »

posting-ilangGara-gara server eror mulai Selasa 01 Juni 2009 jam 18 WIB hingga hari ini Rabu 03 Juni 2009 jam 13.15 WIB aku kehilangan Tiga postingan terakhirku sehingga mohon maaf apabila komentar Sahabat Ekspresi semua lenyap ditelan dracula…ich ngeri….
Ketiga postingan tersebut adalah :
Ketika Usia Tak bisa Dibohongi
Fatwa Haram MUI
Tiada Orang Hebat Tanpa Orang Lain

Semoga hal seperti ini tidak membuat putus asa saya dalam ngeblog, yang jelas pagerank baru saja naik menjadi 2 tapi kenapa ya alexa Rank kok ndak turun-turun kalau ada yang tahu rahasianya tolong dong saya di kasih tahu…

Advertisement

9 comments

  1. Elzastrouv says:

    sabar kang memang kadang seperti itu

  2. nova gunawan says:

    wah sabar yah kang…
    yah mungkin lagi dapet ujian:D

    nova gunawan’s last blog post..Latihan Dasar Pengenalan Air

  3. Dum says:

    semoga servernya lekas normal kang…. :D

    Dum’s last blog post..Amenangi Jaman Modern bersama Alnect Computer

  4. saya juga pernah mengalami kejadian serupa setelah pindah server, pak. tapi lama2 stabil juga, kok.

    sawali tuhusetya’s last blog post..Derita Bu Prita dan Pedang Algojo Kebenaran

  5. Sarimin says:

    Ada Maling…Maling….

    Sarimin’s last blog post..Menghapus File Yang Terkunci Dengan LockHunter

  6. marsudiyanto says:

    Aku yo kelangan Mas…

    marsudiyanto’s last blog post..Alexa, Perempuankah Dia??

  7. Nedy says:

    bu Prita Mulyasari anda salah satu dari sekian banyaknya masyarakat yang dizholimi, saya prihatin dengan kasus anda, semoga tabah dan terus berjuang, GUGAT balik RS Omni dan Pelapornya dr. HENGKI. dan Praperadilan Kejaksaan, anda dilindungi UU sebagaimana keluhan anda bukanlah Perbuatan Melawan Hukum. Sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers.
    Menimbang :
    Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 6 huruf; b, d dan e UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
    Selamat berjuang, kami rakyat Indonesia dibelakang anda

  8. Bawor says:

    Servere kurang sajen, hehehehee

  9. Pencerah says:

    Servere njaluk dipancal
    Turut prihatin om

    Pencerah’s last blog post..Email Prita Mulyasari

Leave a Reply