Archive for the ‘Renungan’ category

Poligami, Nikah Siri dan Kawin Kontrak

February 15th, 2010

Poligami adalah uangkapan bagi seorang lelaki yang beristri lebih dari satu, dan ini dalam ajaran Islam tidak dilarang meski untuk melakukannya harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Dalam perkembangannya poligami terkadang hanya dijadikan alasan oleh sebagian orang sebagai legalisasi, namun tidak sedikit penganut poligami yang Rumah tangganya bahagia karena di dasari dengan ajaran Agama yang diyakini kebenarannya.

Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara syah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang di wakili Departemen Agama.

Kawin Kontrak adalah sebuah perkawinan yang di batasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Kawin kontrak yang dalam ajaran Islam di kenal dengan Istilah Nikah Mut’ ah yang dalam perkembangan syari’at Islam nikah model ini telah dilarang.

Ketiga type perkawinan tersebut kini telah digodog rancangan undang-undangnya oleh Pemerintah yang di wakili oleh Departemen Agama dengan sebuah Rancangan Undang-undang , yang didalamnya diatur bagi orang yang melakukannya akan di kenai sangsi hukum. Akankah RUU tersebut efektif, mungkinkah ini akan menjadi sebuah solusi atau hanya akan menjadi masalah baru ? dalam kehidupan masyarakat kita, setujukah rekan-rekan semua dengan rancangan Undang-undang tersebut, sesuatu yang di halalkan oleh Tuhan mungkinkah dilarang oleh Manusia, wallahu Alam.

Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi :

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.

Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).

Belajar Menjadi Manager Bagi Diri Sendiri

January 27th, 2010

“ Setiap Kita adalah Pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita pimpin ( Al-Hadits) ”

Melakukan segala sesuatu tanpa persiapan yang matang maka jangan pernah bertanya hasil yang anda harapkan. Berbagai pengalaman mengatakan persiapan yang sudah perfect dan detailpun belum tentu hasilnya 100% sesuai yang kita harapkan, apalagi sebuah persiapan yang asal dan amburadul.

Ngeblogpun seharusnya kita perlu memanagnya dengan baik, bagaimana kita mengatur jadwal posting, mengatur layout theme, memanage iklan, dan segala sesuatu yang membuat menarik blog kita. Tapi kebanyakan dari kita termasuk saya belum sama sekali menuju kearah sana, posting dilakukan ketika ada ide menulis, layout theme seadanya, iklan asal pasang dan masih banyak lagi.

Didalam kehidupan sehari-haripun kita perlu memanagnya dengan rapi, karena tanpa sebuah perencanaan kita hanya akan terbengong-bengong dengan kejutan-kejutan baik kejutan kecil maupun kejutan besar, akan tetapi anehnya kita malah justru larut dan enjoy dengan kejutan-kejutan itu sendiri. Sudahkah kita memanag segala hal yang berhubungan dengan diri kita ?.

Ketika Naluri Menjadi Luntur

January 12th, 2010

Apa yang terjadi ketika Naluri yang kita miliki menjadi luntur, tentunya sebuah petaka entah kecil atau besar itulah yang akan datang. Sering kita lihat di sekitar kita terjadi naluri kian luntur dan akhirnya hilang, Seorang wanita kalau naluri keibuannnya hilang dan luntur maka anaklah yang menjadi korbannya, Ketika seorang lelaki hilang nalurinya sebagai Bapak maka kita hanya akan menunggu kehancuran sebuah keluarga. Demikian juga ketika seorang pemimpin sudah hilang naluri mengayomi rakyatnya, maka kekacauan yang terjadi dalam komunitas yang Ia pimpin, seorang tokoh agama ketika luntur naluri membimbingnya maka akan kacau umat yang mengikutinya dan lain sebagainya .

Sungguh apa yang terjadi saat ini rasanya tidak jauh dengan lunturnya sebuah naluri, Terkikisnya sebuah kodrati, dan hilangnya sebuah kepekaan hati nurani, manusia cenderung mendewakan nafsu dan kesenangannya yang pada akhirnya melahirkan kerusakan bagi diri dan lingkungan sekitarnya. Mari sejenak kita renungkan akankah kita semua akan larut bersamanya, Semoga masih banyak diantara kita yang masih mengikuti Hati nuraninya dalam berbuat untuk diri, dan lingkungannya.

Melempar Bola Panas Terpecik Api Di Muka Sendiri

December 26th, 2009

Inilah yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita wartawan infotainment, berawal dari tuntutannya terhadap Luna Maya karena persoalan kata-kata kurang pantas di Twiter, kini justru wartawan infotainment kena batunya. Adalah ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi yang mengatakan bahwa Infotainment Haram karena berkaitan dengan membuka aib orang lain terutama para selebriti.

Sebenarnya persoalan Haramnya infotainment dulu pernah di wacanakan oleh MUI tapi entah mengaa akhirnya masalah itu tidak berlanjut dan tenggelam tanpa bekas. Kini Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi tidak sendirian karena Menteri Agama Surya Dharma Ali pun mengisyaratkan setuju dengan fatwa Haram infotainment.

Dalam Ajaran Agama yang namanya aib memang harus di jaga kerahasiaannya, Menggosipkan aib orang lain adalah sebuah dosa karena belum tentu kebenarannya , seandainya benarpun aib tetaplah aib yang harus dijaga. Bagaimana dengan kasus yang menimpa para selebritis yang aibnya menjadi makanan publik melalui infotainment. Memang tidak bisa dipungkiri kalau ada sebagian dari para selebritis kita memanfaatkan infotainment sebagai cara untu meraih popularitas, tapi tidak seharusnya kalau artis baik-baik di buat berantakan gara-gara gosip yang memang sengaja dibuat oleh tangan-tangan yang kurang bertanggung jawab, silahkan anda menilai sendiri.